Santriwati Korban Dugaan Perkosaan Pengasuh Ponpes di Mojokerto Trauma Berat

Kuasa hukum korban, M Dhoufi mengatakan, korban masih trauma dengan kejadian yang telah dialami.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 11:15 WIB
Santriwati Korban Dugaan Perkosaan Pengasuh Ponpes di Mojokerto Trauma Berat
Ilustrasi pencabulan dan perkosaan pengasuh ponpes di Mojokerto. ]pixabay/Gerd Altmann]

SuaraJatim.id - Santriwati korban dugaan pencabulan atau perkosaan di Mojokerto, Jawa Timur mengalami trauma berat. Korban yang masih berusia 14 tahun itu bahkan tertutup kepada orang terdekatnya, termasuk kedua orang tua.

Kuasa hukum korban, M Dhoufi mengatakan, korban masih trauma dengan kejadian yang telah dialami.

“Terakhir ketemu dengan saya, hari apa itu. Dalam minggu ini ya, sangat trauma, sangat terpukul, sangat sangat tertutup sekali,” ungkapnya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (22/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, oknum pengasuh pondok pesantren di Mojokerto berinisial AM (52) dilaporkan terkait kasus dugaan perkosaan. Korban merupakan santriwati penghafal Al-Qur'an itu mengalami pencabulan sejak 4 tahun lalu.

Baca Juga:Memalukan! Oknum Guru di Medan Diduga Cabuli Siswinya Ditangkap

Kuasa hukum korban melanjutkan, pihaknya tidak banyak bisa berkomunikasi lantaran korban kian tertutup, bahkan dengan orang tuanya sendiri.

“Jadi hampir tidak mau komunikasi dengan siapapun, dengan saya pun agak menjaga dia. Dengan orang tua pun masih belum terbuka secara 100 persen. Masih sangat trauma dan terpukul, masih banyak diam. Diam sekali. Kepribadiannya biasa, tumbuh biasa, ceria pada umumnya,” katanya.

Pihak kuasa hukum akan mengupayakan untuk membawa psikologi. Besar harapan agar pemerintah turun tangan dengan memberikan bantuan pemulihan psikologi terhadap korban.

“Dia menghafal 6 juz Al-Qur'an, setelah ada hal seperti ini semakin pendiam, tertutup sekali. Saat ini masih satu (korban, red), cerita korban ada beberapa temannya yang seperti itu (mengalami seperti korban, red). Tapi fakta belum ada ke saya, masih satu orang. Kami masih menunggu kepolisian, penyidik sudah sangat cepat merespon kasus ini,” jelasnya.

Kuasa hukum korban menambahkan, jika kasus tersebut dialami korban sejak korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD). Sementara saat ini korban sudah duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban akhirnya berani membuka kasus tersebut karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka.

Baca Juga:4 Fakta Kasus Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Cabuli Santrinya

“Kelas V SD sudah di situ sampai sekarang. Iya karena sudah makin takut, makin istilahnya kesal dengan perlakuan-perlakukan, hal seperti ini yang tidak sesuai dengan hati nurani dia. Dia memberontak. Awalnya tidak berani berontak, karena usia masih kecil. Tidak bisa berfikir lebih jauh, dia tidak tahu dengan apa yang dilakukan tersangka,” tuturnya.

Namun setelah sekian lama perlakuan tersebut diterimanya, korban lanjut kuasa hukum, akhirnya mengadu ke orang tuannya. Orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Mojokerto. Kuasa hukum korban menambahkan, belum ada indikasi korban hamil namun korban masih trauma dan tertutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini