4 Fakta Kasus Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Cabuli Santrinya

pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo berinisial AM (52) sudah ditetapkan jadi tersangka.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:09 WIB
4 Fakta Kasus Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Cabuli Santrinya
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraJatim.id - Kemarin masyarakat di Kabupaten Mojokerto dibuat geger dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo berinisial AM (52).

Seorang santri asal Sidoarjo ditemani orangtuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan ke polres setempat. Kurang lebih selama 4 tahun, sejak 2018 pengasuh pondok pesantren itu merogol santrinya tersebut.

Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Berkas kasusnya sendiri sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Ada sejumlah fakta lapangan terkait kasus ini, apa saja itu?

1. Cabuli santri di bawah umur

Baca Juga:Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya

Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto berinisial AM itu dilaporkan dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati.

Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Korban dicabuli dan disetubuhi pelaku di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut.

2. 4 Tahun lakukan pencabulan

Menurut pengakuan korban kepada polisi, tersangka telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya itu sejak 2018. Artinya, sampai kasus ini mencuat tersangka telah menjalankan aksinya itu selama 4 tahun.

Korban yang kesal akhirnya melapor ke kedua orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan ponpes tempat putrinya menimba ilmu tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.

Baca Juga:Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar

3. Pondok pesantren ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini