Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:51 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan kalau pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.

Kejari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus yang menjerat Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo itu.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri setempat, Ivan Yoko.

Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor pasca laporan dari kuasa korban pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu.

Baca Juga:Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita

Hal itu juga dibuktikan dengan SPDP yang dikirim Polres Mojokerto kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Kejari, kata da, telah menerima SPDP dari Polres Mojokerto pada, Selasa (19/10/2021) kemarin.

"SPDP sudah diterima Kejaksaan pada hari Selasa kemarin. SPDP tersebut telah atau sudah atas nama tersangka (AM, red)," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (20/10/2021).

AM diperiksa selama dua hari oleh tim penyidik Polres Mojokerto pasca kuasa hukum korban melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021) pelaku lalu.

Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Pada hari berikutnya, Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.

AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Rudapaksa Santriwati

Pondok Pesantren Ternyata Ilegal

Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengaku sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat AM tersebut.

"Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Dulu pernah mengajukan izin, akan tetapi tidak memenuhi syarat," ungkapnya, Rabu (20/10/2021).

Nur menjelaskan, untuk mengajukan izin ponpes ke Kemenag Kabupaten Mojokerto sedikitnya ada lima yang harus dipenuhi.

Yakni ada pengasuh yang mukim, memiliki santri mukim minimal 17 orang, terdapat asrama atau tempat tinggal santri, ruang belajar santri dan adanya musala atau masjid.

"Yang bersangkutan mengajukan izin, kemudian kita tinjau. Ternyata hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat sebagai ponpes. Jadi itu bukan pondok pesantren, akan tetapi rumah tahfidz semacam tempat penampungan gitu, salah itu kalau dikatakan pondok," katanya.

Sehingga, lanjut Nur, pihaknya meminta agar tidak menyebut ponpes karena bisa mencoreng nama dan marwah ponpes. Pihaknya berharap ponpes-ponpes di Mojokerto yang belum berizin segera mengurusnya, agar Kemenag Kabupaten Mojokerto bisa melakukan pembinaan dan pemantauan.

"Saya tidak bisa menyikapi kasus itu, karena bukan kewenangan kami juga kan. Kita berharap pondok yang belum berizin segera mengurus izin, kita tidak memaksa. Kalau sudah berizin kita bisa melakukan pembinaan. Sehingga kalau ada kasus seperti ini kita bisa turun," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini