Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:51 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan kalau pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.

Kejari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus yang menjerat Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo itu.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri setempat, Ivan Yoko.

Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor pasca laporan dari kuasa korban pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu.

Baca Juga:Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita

Hal itu juga dibuktikan dengan SPDP yang dikirim Polres Mojokerto kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Kejari, kata da, telah menerima SPDP dari Polres Mojokerto pada, Selasa (19/10/2021) kemarin.

"SPDP sudah diterima Kejaksaan pada hari Selasa kemarin. SPDP tersebut telah atau sudah atas nama tersangka (AM, red)," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (20/10/2021).

AM diperiksa selama dua hari oleh tim penyidik Polres Mojokerto pasca kuasa hukum korban melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021) pelaku lalu.

Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Pada hari berikutnya, Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.

AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Rudapaksa Santriwati

Pondok Pesantren Ternyata Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini