SuaraJatim.id - Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus empat orang kasus dugaan perjudian di Magetan. Dua orang diantaranya diketahui berstatus perangkat Desa Ngariboyo.
Seperti diwartakan Beritajatim.com jaringan Suara.com, kedua perangkat desa yang diringkus itu berinisial AD anggota BPD desa setempat dan BD Kasi Kesejahteraan. Sedangkan dua orang lainnya, yakni FD dan AG. Penangkapan itu terjadi, pada Rabu (20/10/2021) di rumah masing-masing, kecuali FD.
FD diamankan di sebuah warung di desa setempat dan sempat melawan hingga mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas.
”Salah satunya tetangga saya. Saya lihat kalau dia digelandang polisi. Dan katanya karena melakukan judi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan namanya disebut.
Baca Juga:Anggota Polisi Terlibat Pesta Sabu Lagi, Polda Jatim Pastikan Sanksi Tegas Menanti
Dia juga membenarkan kalau kedua perangkat desa tersebut masih aktif.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eko Muryanto mengaku, belum mengetahui persis penangakapan dua perangat desa tersebut. Namun, pihaknya bakal segera menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada camat dan kades setempat.
”Kalau memang benar ditangkap maka kami akan melihat pasalnya. Apakah memang hukumannya di bawah empat tahun penjara, masih bisa melanjutkan jabatan. Tapi kalau lebih dari itu, maka bakal diberhentikan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (22/10/2021)
Eko mengungkapkan kalau itu sudah sesuai dengan Perda 6/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Menurutnya semua tergantung dari vonis hakim nantinya jika kasus tersebut memang dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita