Bicara Penipuan Pinjol, MUI Jatim: Bukan Hanya Haram, Itu Dosa Besar...

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal memang sedang membetot perhatian publik. Polisi juga sudah mengungkap sejumlah kasus.

Muhammad Taufiq
Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:03 WIB
Bicara Penipuan Pinjol, MUI Jatim: Bukan Hanya Haram, Itu Dosa Besar...
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

SuaraJatim.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal memang sedang membetot perhatian publik. Polisi juga sudah mengungkap sejumlah kasus.

Bahkan banyak orang diduga terlibat dalam industri pinjaman online ini sudah ditangkap oleh kepolisian. Beberapa diantaranya langsung digaruk oleh Bareskrim Mabes Polri.

Terkait persoalan Pinjol ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim akhirnya ikut buka suara. MUI Jatim meminta kepada masyarakat agar menghindari pinjol, supaya tidak menjadi korban.

Hal ini dikatakan Ketua MUI Jatim Hasan Mutawakkil Alallah usai rapat evaluasi program kerja MUI Jatim Tahun 2022 di Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga:Kadiskop UKM Kaltim Ingatkan Agar Jangan Tergiur Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Gurita Utang

Ia mengatakan, akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan dengan cara autentik. Sementara, di pinjol, akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.

"Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (24/10/2021).

"Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar," terangnya.

Mutawakkil mengungkapkan, jika seseorang mendapat pinjaman uang dari pinjol ilegal, maka uang yang diterima tidak berkah.

"Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah," katanya.

Baca Juga:Jangan Sampai Terkecoh, Begini Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di Surabaya pada Jumat (22/10/2021). Kantor pinjol yang digerebek terletak di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Sementara, dalam rapat evaluasi MUI Jatim tahun 2021 dan program kerja tahun 2022, ada sejumlah hal yang dibahas. Di antaranya pencapaian kerja selama tahun 2021 dan target tahun 2022.

"Jadi, program kerja MUI akan dilaksanakan dewan pimpinan MUI maupun seluruh perangkat MUI sebanyak 21 bagan badan. Kita buat tiga klaster program kerja. Masing-masing klaster akan diiisi oleh komisi badan yang terkait," tutur Mutawakkil.

Kadis Kominfo Jatim Hudiyono yang turut hadir mengatakan, Pemprov Jatim dengan MUI akan selalu bersinergi bersama guna mewujudkan Jatim sejahtera.

"Tentunya, dalam rapat kerja MUI, sebagai mitra Pemprov Jatim, akan selalu bersinergi bersama. Hal ini, agar menciptakan kebijakan yang baik demi kemaslahatan umat," ujar Plt Kabiro Kesra Setdaprov Jatim ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini