SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak gugatan yang diajukan klub bola basket CLS Knights Surabaya kepada Dimaz Muharri, Selasa (26/10/2021).
Seperti diberitakan, CLS Knight melayangkan gugatan terhadap mantan pemainnya itu perkara sengketa kontrak.
Majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menilai gugatan CLS Knight tidak layak.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima," kata Jan Manopo saat membacakan amar putusan, mengutip dari Antara, Selasa.
Baca Juga:CLS Knight Ogah Tanggapi Beredarnya Surat Terbuka Pebasket Dimaz Muharri
Antonius Youngky Adrianto selaku kuasa hukum Dimaz Muharri mengatakan, putusan itu sejalan dengan eksepsi yang diajukan pihaknya.
Sejak awal Youngky berpendapat jika gugatan yang dilayangkan CLS tidak memiliki legal standing.
"Inti pertimbangan hukum dari majelis hakim adalah tidak kuatnya gugatan. Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan," ujar Youngky yang mendampingi Dimaz Muharri.
Youngky berharap CLS Knights selaku penggugat bisa menerima putusan majelis hakim sebab Dimaz ingin perkara itu segera berakhir.
"Mari kita bersama-sama berdamai demi perbasketan Indonesia. Indonesia kan akan menjadi tuan rumah FIBA Basketball World Cup 2023. Kita butuh fokus ke pengembangan atlet dan tim basket nasional daripada menangani hal-hal seperti ini," tambah Youngky.
Baca Juga:Surat Terbuka Dimaz Muharri, Legenda Basket Nasional Digugat Klub CLS Knight
Dihubungi terpisah, Dimaz Muharri mengaku lega dengan putusan majelis hakim. "Dari awal saya tidak ada niat buruk pada mantan klub saya,” ujarnya.
Dimaz berharap kejadian ini menjadi preseden buruk terakhir bagi atlet di Indonesia. "Semoga tidak ada teman-teman atlet lain yang harus mengalami apa yang saya alami," ujar pria yang sempat menjadi salah satu pemain terbaik Indonesia tersebut.
Putusan majelis hakim ini tentu menjadi angin segar untuk atlet-atlet profesional Indonesia mengingat selama ini tidak sedikit atlet yang mengalami kerugian sepihak terkait perjanjian kontrak dengan timnya. (Antara)