Covid-19 Melandai, Pengusaha RHU Surabaya Diminta Panggil Lagi Karyawan yang Dirumahkan

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan rumah hiburan umum (RHU) terpaksa harus merumahkan karyawannya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 19:48 WIB
Covid-19 Melandai, Pengusaha RHU Surabaya Diminta Panggil Lagi Karyawan yang Dirumahkan
Ilustrasi PHK.

"Protokol kesehatan ini wajib diterapkan, pengusaha RHU dan wisata bisa juga memfasilitasi sarana untuk tes usap tiap waktu yang mereka tentukan sendiri," kata dia.

Diketahui ada 199 RHU di Kota Surabaya telah penandatangan pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat (22/10). Isi pakta integritas di antaranya pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.

Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga:Bagi Para Arsitek Muda, Pemkot Surabaya Gelar Sayembara Desain Sontoh Laut

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak, mengatakan bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.

"Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini