AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi di PN Surabaya

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Komisi Yudisial (KY) agar terus memantau perkembangan persidangan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 November 2021 | 07:58 WIB
AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi di PN Surabaya
AJI saat beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY) [Foto: Istimewa]

Dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 22 September.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua anggota polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini