Biar Kapok! 3 Pemuda Pengeroyok Mahasiswa AWS Hingga Tewas Dihukum 7 Tahun Penjara

Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Surabaya-Almamater Wartawan Surabaya (STIKOSA-AWS) dihukum 7 tahun penjara.

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 November 2021 | 08:46 WIB
Biar Kapok! 3 Pemuda Pengeroyok Mahasiswa AWS Hingga Tewas Dihukum 7 Tahun Penjara
Tiga terdakwa penganiayaan Mahasiswa AWS hingga meninggal dunia [Foto: Beritajatim]

M. Imron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.

Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekira pukul 08.00 WIB, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.

Sekira pukul 23.00 WIB, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekira pukul 00.30 WIB, korban mengalami sesak nafas lalu kembali.

Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30 WIB. Hingga pada pukul 12.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:Info Vaksin Surabaya 2 November 2021, Lokasinya di Taman, Puskesmas Hingga Mal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini