Gudang di Surabaya Simpan Ribuan Drum Sianida, Diduga Dijual Bebas ke Penambang Ilegal

Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida, yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Mei 2025 | 18:16 WIB
Gudang di Surabaya Simpan Ribuan Drum Sianida, Diduga Dijual Bebas ke Penambang Ilegal
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida saat konferensi pers. [Ist]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida, yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.

Kasus ini berhasil diungkap langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri perihal perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.

Tersangka, yang diketahui berinisial S.E, merupakan Direktur PT. SHC. Namun tersangka melakukan impor Sianida dari Negara Cina dengan modus, menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi.

Polisi pun dibuat terperangah, karena ternyata sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp 6 juta per drum.

Baca Juga:Ngeri! Remaja Bawa Celurit Panjang Berkeliaran di Jalanan Gresik

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal," ujar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025).

Pihak Bareskrim Polri kemudian mulai melakukan penyelidikan ke gudang PT SHC di Surabaya pada 11 April 2025. Saat penggeledahan pertama, penyidik mendapati informasi ada 10 kontainer berisi drum sianida masuk ke gudang itu.

"Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," ucapnya.

Bareskrim kemudian memintai keterangan sejumlah pihak termasuk Steven. Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktur PT SCH itu akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus impor bahan kimia berbahaya.

Nunung menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Steven dalam kasus ini adalah mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen pertambangan emas.

Baca Juga:Gagas Sistem Digitalisasi, Munas APEKSI VII Siap Ubah Wajah Pemerintahan Kota

"Modus yang digunakan yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini