SuaraJatim.id - Pria berinisial IM (30), penjaga warung kopi (warkop) di Jalan Banyu Urip Surabaya ini bukannya mengurusi bisnis warungnya, tapi malah nyuri motor.
IM dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari karena mencuri motor N-Max putih N 5235 TBM di Jalan Kedungsari, Surabaya, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, setelah mendapat laporan polisi bergegas menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
"Setelah berhasil mengidentifikasi dan mendapat alamat tinggal pelaku, anggota Opsnal Reskrim Tegalsari melakukan pengintaian," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga:Info Vaksin Surabaya 3 November 2021, Suntik Vaksinasi COVID-19 Sambil Nge-Mal
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor N-Max putih N 5235 TBM. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, Ia baru pertama kali mencuri. Ia pun belum sempat menjual hasil motor curian karena bingung hendak dijual kemana.
Tersangka akhirnya dapat diringkus dengan mudah di kosnya Jl Kupang Krajan, Surabaya. "Baru kali ini Mas. Rencananya mau dijual tapi keburu ketangkep duluan dalam waktu 1×24 jam," ujarnya.