Makna Surah Al Maidah Ayat 2: Perintah Tolong Menolong Hingga Berburu saat Haji

Namun ayat ini juga memuat tentang sejumlah larangan untuk umat Islam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 November 2021 | 13:06 WIB
Makna Surah Al Maidah Ayat 2: Perintah Tolong Menolong Hingga Berburu saat Haji
Ilustrasi berdoa (pixbay)

Bulan-bulan haram ini ada empat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi; satu tahun adalah 12 bulan. Empat bulan di antaranya adalah bulan haram, tiga di antaranya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Serta Rajab mudhar yang jatuh antara Juamada dan Sya’ban. (HR. Bukhari)

3. Larangan berbuat aniaya

Poin selanjutnya dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan berbuat aniaya meskipun kepada kaum yang menghalangi dari Masjidil Haram.

Baca Juga:Gita Sinaga Ditanya Kekasih Soal Pindah ke Islam, Ini Jawabannya

Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menulis “Maksudnya janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan.”

Sementara Sayyid Qutb menjelaskan, makna ini adalah puncak pengendalian jiwa dan toleransi hat umat Islam dalam memimpin manusia dan mendidik kemanusiaan.

Selanjutnya, berikut ringkasan isi dan kandungan Surat Al Maidah atay 2 menurut sejumlah kitab tafsir:

  • Larangan melanggar syiar-syiar Allah khususnya haji dan umrah.
  • Larangan melanggar aturan Allah secara umum. Jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan.
  • Larangan melanggar kehormatan bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Terutama membunuh dan berbuat kezaliman di bulan-bulan itu.
  • Larangan mengganggu hadya dan qalaid. Yakni binatang yang yang dihadiahkan untuk Baitullah.
  • Larangan mengganggu pengunjung Baitullah baik yang datang untuk berdagang secara halal maupun yang berhaji atau umrah.
  • Larangan berburu saat haji.
  • Larangan berbuat zalim meskipun kepada orang lain, bahkan meskipun mereka pernah menghalangi dari Masjidil Haram.

Perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa. Larangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.

Baca Juga:Tujuh Orang Diamankan dalam Razia Syariat Islam di Lhokseumawe

Perintah taqwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini