SuaraJatim.id - Dalam sepuluh bulan terakhir ada 1.093 janda baru di Kabupaten Sampang Jawa Timur. Data ini berdasar laporan di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Sejak Januari hingga Oktober 2021, berdasar data dari PA, sudah ada 1226 kasus pendaftaran perceraian. Dari data itu sebanyak 1.093 diputuskan bercerai.
Seperti dijelaskan Panitera Muda PA setempat, Jamaliyah, angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 800 kasus.
Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri berjumlah 426 kasus. "Masih ada sisa 133 perkara yang masih belum diputus," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:Terekam CCTV Petani di Sampang Curi Motor, Sempat Dikejar Korban Tapi Lolos
Ia menambahkan, faktor penyebab perceraian rata-rata disebabkan oleh persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang paling dominan kasus perselisihan dan pertengkaran terus menerus yakni mencapai 667 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 305 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 61 kasus," ujarnya.
"Jadi, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.093 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda, sedangkan perkara yang sudah diminutasi sebanyak 1.339 kasus," katanya.
Sekedar diketahui, rincian putusan atas perkara perceraian tersebut yakni Januari tercatat ada 90 kasus, Februari 145, Maret 101, April 106, Mei 67, Juni 140, Juli 44, Agustus 123, September 151, dan Oktober sebanyak 127 kasus.
Baca Juga:Dampak La Nina, Ini 11 Titik Rawan Bencana di Sampang