Bupati Kediri Ajak Warga Berantas Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Bupati Kediri meminta warga ikut aktif mengawasi dan melaporkan jika ada praktik jual beli jabatan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 November 2021 | 23:29 WIB
Bupati Kediri Ajak Warga Berantas Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Ilustrasi jual beli jabatan. [depositphotos]

SuaraJatim.id - Warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur diminta aktif mengawasi dan segera melapor jika ditemukan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Ini merespon akan diselenggarakannya proses rekrutmen perangkat desa, dalam waktu dekat.

Hal itu diungkap Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Ia meminta warga berani melapor jika mengetahui praktik kotor jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya.

"Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun kepada calon perangkat yang akan masuk maka tolong dilaporkan kepada Bupati atau Inspektorat," katanya di Kediri, mengutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Warga yang mau melapor, lanjut dia, identitasnya disembunyikan agar nantinya terhindar dari intimidasi orang yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:Eks Wako Tanjungbalai Akui Berkomunikasi dengan Lili Pintauli Soal Kasus Jual Beli Jabatan

Namun, Bupati Dhito berharap proses rekrutmen calon perangkat desa di Kabupaten Kediri berjalan jujur dan tertib.

Perlu diketahui, seleksi untuk penerimaan calon perangkat desa di Kabupaten Kediri ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Selain itu, juga ada Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada November 2021, proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat desa.

Merujuk pada aturan tersebut untuk proses pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Sedangkan, pemerintah kabupaten melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa.

Baca Juga:Eks Walkot Tanjungbalai Sebut Tim Taliban Tangani Kasus Suap Jual Beli Jabatan di KPK

Sejumlah warga juga berharap imbauan dari Bupati tersebut memang benar-benar dilakukan oleh panitia rektrumen perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Salah satunya diungkapkan oleh Obet Aji Kurniawan, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul. Ia berharap, di desanya nanti proses rektrutmen calon perangkat desa berjalan dengan jujur dan adil bebas dari isu praktik jual beli jabatan.

"Semoga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai, dan lolos dengan kemurniannya," kata Obet Aji Kurniawan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak