SuaraJatim.id - KPK telah merampungkan berkas 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Terkini, barang bukti dan belasan tersangka itu telah diserahkan ke kejaksaan ahar segera disidangkan.
Belasan tersangka itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo sebagai pemberi suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).
"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena berkas perkara tersangka SO dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Jumat (29/10/2021).
Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Baca Juga:KPK Geledah Rumah Kontraktor, Salah Satunya Kediaman Ibu Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ali mengatakan penahanan 17 tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober sampai dengan 17 November 2021.
"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Ali.
KPK total menetapkan 22 tersangka terkait kasus seleksi jabatan tersebut.
Lima tersangka lainnya, yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keempatnya merupakan penerima suap.
Baca Juga:Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo
Sedangkan satu tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo.
- 1
- 2