17 Tersangka Kasus Suap Jual beli Jabatan di Pemkab Probolinggo Segera Disidang

Belasan tersangka itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo sebagai pemberi suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 04:20 WIB
17 Tersangka Kasus Suap Jual beli Jabatan di Pemkab Probolinggo Segera Disidang
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini