Mobil Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek Hantam Tugu Pembatas Desa di Blitar

Kendaraan sedan berplat merah milik Pengadilan Negeri Trenggalek hancur usai menabrak tugu pembatas Desa Kolomayan dengan Desa pikatan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 21 November 2021 | 15:47 WIB
Mobil Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek Hantam Tugu Pembatas Desa di Blitar
Kendaraan sedan berplat merah milik Pengadilan Negeri Trenggalek hancur usai menabrak tugu pembatas Desa Kolomayan dengan Desa pikatan. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Kendaraan sedan berplat merah milik Pengadilan Negeri Trenggalek hancur usai menabrak tugu pembatas Desa Kolomayan dengan Desa pikatan.

Mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek itu adalah Corolla Altis dengan plat nomor L-1478-DP. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Kecelakaan tunggal tersebut menyebabkan pengemudi mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut mengalami luka. Pengemudi langsung dilarikan ke klinik kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasi Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan mengungkapkan dari hasil olah TKP, pengemudi atas nama Aufad Afdha (20) mengemudikan mobil dari arah sebelah timur ke barat.

Baca Juga:Motor Tabrak Mobil di Cilegon, Polisi: Pengendara Diduga Sedang Mabuk

Tiba di lokasi kejadian, sebuah mobil tak dikenal mengambil jalur miliknya karena sedang menyalip sepeda motor membawa rumput.

Dugaannya, Aufad Afdha panik. Ia kemudian membanting setir ke arah kiri hingga turun aspal. Laju mobil akhirnya berhenti usai menabrak tugu pembatas desa hingga hancur.

"Karena panik selanjutnya pengemudi R4 dinas Pengadilan Negeri Trenggalek  sedan Corolla Altis L-1478-DP tersebut membanting setir ke kiri sehingga menabrak pagar tembok dan tugu batas Desa Kolomayan dan Desa Pikatan Wonodadi," ungkap Rochan ketika dikonfirmasi, Minggu.

Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil dinas Pengadilan Negeri trenggalek tersebut mengalami luka ringan. Wajahnya mengalami lecet sedangkan kakinya mengalami nyeri.

Sementara mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut ringsek di bagian depan. Tugu pembatas desa juga hancur ditabraknya.

Baca Juga:Terekam Kamera Tangan Warga Nyaris Putus digiling Mesin Pemecah Tempurung

"Kerugian materiil diperkirakan Rp10.000.000," ujar Rochan.

Kontributor : Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini