SuaraJatim.id - Polisi telah mengamankan 10 orang terduga pelaku penganiayaan dan pencabulan siswi SD di Kota Malang, Jawa Timur. Penyidik dari Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa pelaku asusila diketahui berinisial Y.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riambodo mengatakan, motif penganiayaan secara beramai-ramai hingga videonya viral di media sosial ini, lantaran istri Y memergoki aksi pencabulan tersebut.
“Motif yang kita dalami, adanya kekesalan karena melihat suami siri (Y) tidur dengan seorang perempuan. Sehingga teman-teman istri kesal. Ini yang memicu kejadian pengeroyokan. Korban dan pelaku (pengeroyokan) saling mengenal,” ujar Tinton, Selasa, mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Selasa (23/12/2021).
Kekinian, 10 terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Malang Kota. Seluruhnya diketahui masih berstatus di bawah umur. Seorang terduga pelaku pencabulan Y dan istri diketahui menikah secara agama atau nikah siri karena usia di bawah umur.
Baca Juga:Polisi Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak dan Penganiayaan yang Viral di Malang
Kompol Tinton menambahkan, korban belum bisa dimintai keterangan secara detail lantaran kondisi kejiwaannya yang tidak stabil.
“Korban harus dilindungi karena psikologisnya belum begitu stabil. Saat ini tim trauma healing juga melakukan upaya, sehingga kita mendapat keterangan dari korban,” tandasnya.
Perlu diketahui, korban selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang sejak usia 6 tahun. Ibunya merupakan pekerja rumah tangga, sedangkan sang ayah mengalami gangguan jiwa. Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas VI.