- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan)
- Menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan keluar bagi para pengunjung dan hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Memastikan tidak ada kerumunan di objek wisata
- Membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50% dari kapasitas
- Dilarang melakukan perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
- Membatasi kegiatan seni dan budaya serta tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilalukan sebelum pandemi Covid-19
4. Alun-Alun dan Tempat Olahraga
- Untuk sementara pagelaran seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
- Alun-alun akan ditutup pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022
5. Himbauan untuk Sekolah
- Pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru
6. Pelaku Perjalanan (urusan mendesak)
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk setiap perjalanan
- Harus melakukan tes PCR atau Rapid Tes sesuai aturan pada moda transportasi sebagai syarat masuk/keluar ke suatu daerah
- Jika ditemukan kasus positif pada pelaku perjalanan maka dilakukan karantina untuk mencegah penularan
Demikian penjelasan mengenai aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap taati peraturan dan selalu menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga:Kapolri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Nataru Sejak Dini, Papua dan Lonjakan Covid-19
Kontributor : Muhammad Aris Munandar