Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC

Kasus perdagangan perempuan berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Kamis, 25 November 2021 | 19:36 WIB
Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC
Polda Jatim bongkar kasus perdagangan perempuan di Lumajang [Foto: Antara]

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini