SuaraJatim.id - Buntut kasus bunuh diri Novia Widyasari, Bripka Randy Bagus resmi dipecat. Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Pasuruan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tersangka Bripda Randy Bagus, Sabtu (4/12/2021). Randy terbukti memaksa korban aborsi sebanyak dua kali. Hal itu yang diyakini sebagai penyebab korban mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun.
Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga:Kasus Kematian Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat
Dedi melanjutkan, tersangka Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dijelaskan Dedi, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang dilakukan berat, seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Divisi Humas Polri melalui akun media sosial Instagramnya menyatakan bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Baca Juga:Ini Tampang Bripda Randy Bagus Mendekam di Tahanan, Tersangka Meninggalnya Mahasiswi UB
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Randy Bagus dijerat hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Selain itu, anggota Polres Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Antara