SuaraJatim.id - Terungkap Novia Widyasari ternyata sempat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto, Jawa Timur untuk meminta solusi permasalahan yang dihadapinya. Nahas, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini memutuskan mengakhiri hiduop sebelum sempat mendapat pendampingan hukum.
Hal itu diungkap Founder LBH Permata Law, Alex Askohar. Dijelaskannya, Novia sempat beberapa kali mendatangi kantor LBH beralamat Jalan Griya Permata Ijen, Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Oktober dan awal November 2021.
Kala itu, Novia meminta tolong perihal beban berat yang dihadapinya.
"Waktu itu, siang-siang ia ke rumah saya. Kemudian saya tanya nama dan tinggal dimana, tapi dia hanya nangis tidak menyampaikan apa-apa. Akhirnya saya minta tenang dulu, barulah dia bilang ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus)," katanya, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Terkuak! Orang Tua Novia Widyasari Ternyata Seorang Staf Ahli Wali Kota
Askohar mengungkapkan, Novia bercerita terkait hubungan peliknya dengan Bripda Randy Bagus. Bahkan mengakui jika dia dan sang kekasih tersebut pernah menggugurkan kandungannya.
Novia mengaku ingin melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut. Lantaran Bripda Randy tidak bertanggungjawab dengan apa yang sudah diperbuat. Meski di sisi lain mengaku masih sangat menyayangi sang kekasih.
"(Cerita) Tentang calonnya itu, gak ada bahas bapak atau ibunya, gak ada bahas keluarganya. Habis menggugurkan, dia (Randy) tidak bertanggung jawab. Dia (Novia) masih cinta sekali dengan namanya RB (Randy Bagus) itu. Namun pengakuan NWR (Novia) ada tekanan dari keluarga laki-laki harus aborsi," ucap Alex menceritakan.
Namun kala itu Alex meminta sejumlah bukti-bukti untuk memperkuat dugaan adanya aksi kekerasan yang dialami. Kemudian, Novia sudah memberikan sejumlah bukti berupa percakapan melalui pesan singkat antara dengan Randy.
Namun ada satu barang bukti lain yang diperlukan agar persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga:Fakta-fakta Kasus Novia Widyasari Bunuh Diri di Samping Makam Ayah
"Saya siap mendampingi, dengan catatan bukti-bukti harus lengkap. Kalau bukti-bukti tidak lengkap, saya gak bisa. Karena itu dasar kami bisa dampingi kemana maunya," kata Alex.
Pasca pertemuan itu, Novia kembali mendatangi rumah Alex. Sama dengan sebelumnya, dia datang dalam kondisi tertekan berat. Bahkan kala itu, Novia sempat mengutarakan keputusasaanya dan hendak bunuh diri. Namun rencana itu dapat dicegah oleh Alex.
"Dia datang lagi, nangis lagi. Mau bunuh diri, sambil ngomong 'Saya gak kuat pak, karena saya harus kemana lagi curhatnya'. Setelah saya beri pengertian dia akhirnya pulang," jelasnya.
Tak sampai disitu, selang beberapa hari kemudian, Alex dan istrinya menerima pesan singkat dari Novia. Dalam pesan tersebut, Dia meminta maaf dan mengaku akan mengakhiri hidupnya. Alex yang menerima pesan itu, kemudian mencari keberadaan Novia dengan mendatangi rumahnya.
"Saya dichat sama Novi, isinya dia sudah tidak kuat lagi, mau bunuh diri. Saya lihat fotonya sudah lemas. Istri saya mengajak menyelamatkannya. Kita ke rumahnya malah ortunya gak tahu sama anaknya. Anaknya di kamar lalu dibawa ke rumah sakit dan diinfus. Saya terus diminta pulang sama keluarganya," katanya.
Pasca itu, Alex kembali berkomunikasi dengan Novia. Melalui pesan singkat, Novia mengirimkan kronologi serta sejumlah bukti aksi kekerasan yang dialaminya dan bagaimana Dia dipaksa melakukan aborsi. Novia juga meminta maaf terhadap Alex karena sudah merepotkan.
Pasca menerima dokumen tersebut, Alex berencana mendampingi Novia untuk mencari keadilan. Akan tetapi nasib berkata lain, Novia lebih dahulu mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di dekat pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu.
"Kami belum sempat mendampinginya, karena ada data yang belum dilengkapi. Ini baru kronologinya saja. Namanya aborsi itu, kan pasti ada alat untuk aborsi," tukas Alex.
Sebelumnya, insiden bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto membuka fakta baru hingga berujung penetapan tersangka anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus yang tak lain merupakan kekasih mahasiswi berusia 23 tahun itu.
Penetapan tersangka ini setelah polisi mendalami peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika Randy meminta Novia mengaborsi kandungannya sebanyak dua kali.
Kontributor: Zen Arifin