SuaraJatim.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kades berinisial MM itu merupakan menjabat di Desa Ngadri Kecamatan Binangun. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sebab selewengkan dana sebesar Rp 17 juta. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setyantono.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas sejak beberapa waktu yang lalu, akhirnya kami tetapkan MM sebagai tersangka," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (08/12/2021).
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, lanjut AKP Ardian, dalam minggu ini penyidik Satreskrim Polres Blitar akan memanggil Kades Ngadri ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Baca Juga:Lahan Kebun Tebu Tak Panen, Sekdes di Blitar Ini Pilih Embat Duit Pajak Warganya
"Kami jadwalkan minggu ini, MM kita panggil dan dimintai keterangan soal penyelewengan dana BST," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi terkait sumber anggaran BST.
Diketahui, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut, berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Sebagai informasi, MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021, dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta.
MM diduga selalu mencairkan seluruh BST, namun diduga tidak disalurkan BST tersebut ke warga.
Baca Juga:Pria di Blitar Kalap, Bakar Rumah dan Bacok Warga hingga Kritis