Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Pandangan Agama dan Hukum Negara

Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:08 WIB
Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Pandangan Agama dan Hukum Negara
Ilustrasi Menikah (freepik)

Dianggap sah karena seluruh rukunnya sudah terpenuhi. Namun, jika pernikahan itu dihadiri saksi secara otomatis pernikahan sudah tidak lagi rahasia.

Sementara itu, dianggap makruh karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya agar mengumumkan pernikahan kepada masyarakat umum. Maka dalam Islam ada kegiatan walimatul ursy.

Berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI.

Perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan secara sah menurut agama dan harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan seperti itu, maka nikah siri di Indonesia dianggap sebagai pernikahan yang ilegal atau tidak sah menurut negara. Hal itu bisa berdampak pada urusan hukum dan keturunannya kelak, seperti warisan dan harta gono-gini.

Baca Juga:Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah

Meski dilakukan sembunyi, pernikahan siri tidak dilakukan seenaknya saja, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Namun, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan dalam Islam pada umumnya.

Berikut syarat nikah siri:

1. Kedua mempelai beragam Islam

Nikah siri bisa dikatakan sah jika calon pengantin laki-laki dan perempuan beragam Islam. Jika salah satunya belum beragam Islam, maka diperintahkan untuk masuk Islam.

2. Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri

Baca Juga:Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Resmi Suami-Istri, Intip Foto Pernikahannya

Seorang laki-laki bisa melangsungkan nikah siri jika istri yang dimiliki tidak lebih dari empat orang. Dan jika punya istri, calon pengantin pria hendaknya izin kepada istri sah sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini