Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Pandangan Agama dan Hukum Negara

Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:08 WIB
Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Pandangan Agama dan Hukum Negara
Ilustrasi Menikah (freepik)

Berikut syarat nikah siri:

1. Kedua mempelai beragam Islam

Nikah siri bisa dikatakan sah jika calon pengantin laki-laki dan perempuan beragam Islam. Jika salah satunya belum beragam Islam, maka diperintahkan untuk masuk Islam.

2. Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri

Baca Juga:Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah

Seorang laki-laki bisa melangsungkan nikah siri jika istri yang dimiliki tidak lebih dari empat orang. Dan jika punya istri, calon pengantin pria hendaknya izin kepada istri sah sebelumnya.

3. Jika calon mempelai perempuan janda, harus menunjukkan surat cerai

Nikah siri dikatakan sah jika calon mempelai perempuan yang berstatus janda menunjukkan surat cerai. Selain itu, ia juga sudah melewati masa iddah.

4. Menunjukkan KTP sebelum ijab kabul

Menunjukkan identitas kedua mempelai menjadi penting sebelum ijab kabul dilaksanakan. Namun, pernikahan itu tetap tidak sah menurut negara.

Baca Juga:Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Resmi Suami-Istri, Intip Foto Pernikahannya

5. Kedua calon mempelai bukan mahram

Sesama mahram dilarang untuk menikah. Jika tetap dilaksanakan maka hukumnya haram. Hal itu juga syarat dari nikah siri.

6. Memperlihatkan mahar saat ijab kabul

Meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mahar atau seserahan harus tetap ditunjukkan saat ijab kabul berlangsung. Mahar merupakan syarat sah pernikahan.

7. Kedua mempelai tidak sedang ihram atau umrah

Seseorang tidak sah nikahnya jika dalam kondisi umrah atau haji. Pernikahan bisa dilaksanakan sebelum atau sesudahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini