2. Baligh
Orang yang sudah baligh atau dewasa, diwajibkan mendirikan shalat. Adapun orang yang dianggap baligh dalam Islam sebagai berikut:
- Ihtilam, yakni seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mengalami mimpi basah.
- Tumbuh rambut, yakni seseorang yang mulai tumbuh rambut di daerah kemaluan menandakan mereka sudah dewasa.
- Mencapai batas usia dewasa
Dalam Islam orang dianggap baligh ketika berusia 15 tahun. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengeceknya ketika akan perang uhud, sedangkan ia berumur empat belas tahun. Ia berkata: “Beliau tidak mengizinkanku, kemudian ketika perang Khandaq, beliau mengecek aku, sedangkan aku berumur lima belas tahun, maka beliau pun mengizinkanku". (HR Bukhari No. 2664 dan Muslim No.1869)
Baca Juga:Profil DJ Katty Butterfly, Dikira Transgender hingga Putuskan Mualaf
Meski demikian, yang menentukan seorang sudah dewasa atau belum adalah pikiran atau akalnya. Karena dengan pikirannya bisa mengetahui hukum yang disyariatkan.
- Wanita sudah haid, jika seorang sudah mengalami haid, maka sudah dianggap dewasa atau baligh. Maka kewajiban ibadah sudah dibebankan kepadanya. Tanda lain seorang wanita sudah dewasa adalah mengalami kehamilan.
3. Tamyiz
Tamyiz dimaknai sebagai orang yang berakal. Orang gila tidak dikenai hukuman wajib shalat.
Begitu juga anak kecil yang belum paham apa-apa. Terkait hal ini didasarkan pada sebuah hadist dari Ali bin Abi Thalib, yang artinya:
Baca Juga:Bacaan Doa Naik Kendaraan, dari Lafal Latin, Arti, Hingga Hikmahnya
"Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh, orang gila sampai dia berakal (sadar)". (HR. Abu Dawud No. 4403 dan menurut Al Albani itu hadis sahih).