Wartawan Abal-abal Ditangkap Kasus Pemerasan Warga Trenggalek

Kekinian, pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS) ditahan di Mapolres Trenggalek dan telah ditetapkan tersangka.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 09:59 WIB
Wartawan Abal-abal Ditangkap Kasus Pemerasan Warga Trenggalek
Ilustrasi Wartawan gadungan melakukan pemerasan di Trenggalek. [Pexels.com/Brett Sayles]

"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.

Kedua pelaku wartawan gadungan dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Antara

Baca Juga:Jumlah Wartawan Dipenjara Sepanjang 2021 Catatkan Rekor, Terbanyak di China

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak