Komplotan Skimming Beraksi di Banyuwangi, Tiga Pelaku Tertangkap, Dua Orang Buron

Modus sindikat kejahatan skimming dengan ganjal mesin ATM.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 13:45 WIB
Komplotan Skimming Beraksi di Banyuwangi, Tiga Pelaku Tertangkap, Dua Orang Buron
Pelaku skimming modus mengganjal mesin ATM di Banyuwangi. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Komplotan kejahatan skimming yang beraksi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diringkus. Sejumlah tiga pelaku dibeku, sedangkan dua lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, sindikat pelaku skimming ini telah beraksi di tiga lokasi wilayah hukum Banyuwangi.

"Dari hasil pemeriksaan yang didapat, mereka juga beraksi di Kota dan Kabupaten Malang, Jombang, di luar Provinsi Jawa Timur juga ada, di NTT, Jawa Tengah dan Jawa Barat," katanya, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni inisial AI (48) warga Bogor, Jawa Barat, FJ (28) dan CR (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Sementara dua yang masih DPO berinisial YA dan RD.

Baca Juga:Hingga Akhir Tahun Kasus Perceraian di Banyuwangi Capai 5.330, Mayoritas Persoalan Ekonomi

AKBP Nasrun melanjutkan, modus yang dilakukan dengan cara ganjal mesin ATM. Sehingga kartu korban seolah tertelan. Mengganjal bagian slot kartu ATM dengan plat mika, agar seolah-olah tertelan.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, FJ sebagai eksekutor yang bertugas memasang stiker call center (nomor layanan pengaduan) palsu di mesin ATM tersebut. 

Kemudian AI dan CR berperan menawarkan bantuan kepada korban, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu tersebut.

Sedangkan YA dan RD berperan jadi petugas call center palsu meminta data lengkap korban mulai nomor ponsel hingga password atau pin rekening.

"Sehingga dengan modus tersebut banyak yang dirugikan oleh korban," ucap Nasrun.

Baca Juga:4 Fakta Lapangan Kasus Anggota Polisi Banyuwangi Bunuh Diri

Sekali beraksi, komplotan ini menggasak Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dari korbannya.

"Atas tindakannya, masing-masing tersangka dijerat dengan UU Perbankan dan UU ITE yang dilakukan oleh para pelaku tersebut," kata Nasrun.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya apabila ada stiker call center yang ada di ATM tersebut.

"Ada call center tersendiri dari pihak bank manapun, sehingga diharapkan kepada masyarakat jangan mudah tertipu ataupun percaya dengan seseorang yang ada di sekitaran ATM tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini