SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Ponorogo menolak esepsi terdakwa kasus pencabulan, yakni pengurus pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MM. Kejaksaan menjerat MM sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ponorogo Sujadi membeberkan, modus pencabulan terhadap santri laki-laki berinisial FM yang masih di bawah umur.
Persisnya, terdakwa MM meminta korban untuk memijatnya dengan dalih merasa pegal-pegal. Korban pun menurut dan memijat terdakwa. Selanjutnya terjadi aksi tak senonoh yang dilakukan MM.
Terdakwa MM menarik tangan korban dan memaksa untuk memegang alat vitalnya. Perbuatan asusila terdakwa berlanjut hingga melepas celana korban.
Baca Juga:Sorot Mata Menjijikan 'Bos' Cabul Perusahaan Pelat Merah di Kediri
“Tidak sampai disodomi,” kata Sujadi mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Pencabulan yang dilakukan MM terjadi pada 28 Juli 2020. Orang tua korban baru berani melaporkan tindakan asusila oknum pengurus ponpes tersebut pada September 2021.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menjerat MM dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita dakwa dengan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Ponorogo, melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Kasus pencabulan ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Baca Juga:Di Ponorogo Juga Ada Pengurus Pondok Cabuli Santri Laki-laki, Sudah Masuk Persidangan
Terdakwa yang berinisial MM itu, melakukan cabul terhadap santrinya berinisial FM. Diketahui bahwa korban FM ini masih di bawah umur.