Catat! ASN di Pemprov Jatim Dilarang Cuti dan Gelar Pesta Libur Natal dan Tahun Baru

Sebentar lagi libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di Indonesia.

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:37 WIB
Catat! ASN di Pemprov Jatim Dilarang Cuti dan Gelar Pesta Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

"Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya oleh masing-masing atasannya. Sanksinya juga berjenjang mulai dari peringatan teguran tertulis dan seterusnya," katanya.

Meski lantaran PPKM level 3 sudah dihapus, para ASN tetap dibolehkan jika ingin melakukan wisata namun terbatas di kota tempat tinggalnya masing-masing. Hal tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat.

Meski begitu para ASN Pemprov Jatim juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan guna mencegah terjadinya penularan maupun loncatan kasus Covid-19 di Jatim.

Baca Juga:21 Daerah di Jatim Memulai Vaksinasi Anak Usai 6 hingga 11 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini