"Dalam aturan itu, persyaratan melakukan perjalanan jarak jauh adalah sudah melakukan vaksin lengkap sebanyak 2X, hasil negatif antigen, mendownload aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat sudah vaksin," katanya.
Sedangkan bagi calon penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksin dosis kedua diharuskan melakukan tes usap (tes swab).
Sumber: Antara
Baca Juga:Pohon Natal di Gereja Surabaya Ini Berhiaskan Kain Batik hingga Mahkota Papua
- 1
- 2