KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beredarnya surat perintah penyelidikan (Sprindik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung.

Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Desember 2021 | 08:06 WIB
KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
Ilustrasi Muktamar NU (Antara/Syaiful Arif)

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beredarnya surat perintah penyelidikan (Sprindik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Meskipun begitu, Ia berharap pelaksanaan Muktamar NU ini bebas politik uang dan hoaks sehingga menjadi teladan regenerasi kepemimpinan yang berintegritas.

"Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU. Info tersebut jelas tidak benar dan info sprinlidik tersebut jelas hoaks/palsu," katanya, Rabu (22/12/2021).

"Kami menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap Muktamar NU menjadi teladan nasional dalam regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politic (berintegritas) dan penyebaran fitnah/hoaks," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks

Soal Sprindik, Ia menjelaskan, bahwa penomoran, tanda tangan, kontak informasi, serta formatnya jelas tidak sama dengan surat yang digunakan KPK seperti biasanya.

"Penggunaan info palsu/hoaks akan merugikan NU secara kelembagaan dan KPK berharap semoga di Lampung memberikan klarifikasi agar Muktamar NU sehat dan fair," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung pada tanggal 22—23 Desember.

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial terkait dengan pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu dan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," ujarnya menambahkan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS https://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.

Baca Juga:Soal Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar, PPP: Biar Jadi Keputusan Muktamirin

KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujarnya. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini