2. Najis mugallazhah atau berat, yaitu anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis mutawassithah atau najis sedang, yaitu najis yang selain dari kedua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali mayat manusia dan bangkai ikan serta belalang.
Demikian penjelasn tentang Thaharah.
Baca Juga:Doa Mandi Junub, Bacaan Sebelum Bersuci Agar Hilang Najisnya