SuaraJatim.id - Kabar terbaru dari Muktamar NU ke-34 di Lampung, panitia acara memindahkan lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU.
Semula, lokasi pemilihan ini akan digelar di Pesantren Assa'adah di Lampung Tengah. Namun lokasinya dipindah ke Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, pemindahan itu semata-mata demi kenyamanan peserta Muktamar saja. Karena posisi pleno yang berada di Pesantren Assa'dah harus ditempuh dengan cukup jauh.
Diketahui, dari jarak yang ditempuh oleh TIMES Indonesia kemarin, memang hampir 3-4 jam perjalanan dari Bandar Lampung.
Baca Juga:Konsisten Kawal Eksistensi NKRI, KSP: Negara Harus Berterima Kasih pada NU
"Maka pleno untuk pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU dipindah ke Bandar Lampung," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (23/12/2021) hari ini.
Apalagi lanjut dia, banyaknya ulama NU yang sudah sepuh. Dikhawatirkan akan kesulitan jika lokasi pemilihan Ketua PBNU tetap dipaksakan diadakan di Pesantren Assa'adah.
Untuk lokasi lanjut dia, masih belum ditentukan tempatnya, apakah akan bertempat di UIN Raden Intan Bandar Lampung atau di lokasi lain.
Sementara itu, Pleno 1 sudah selesai. Di dalamnya membahas dan mengesahkan tata tertib selama acara. Ia mengatakan, total ada 27 pasal disahkan di mana salah satu poin krusial adalah pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Rais Aam ditetapkan melalui musyawarah oleh sembilan formatur baik pengurus cabang dan wilayah itu masing-masing ajukan sembilan nama, yang menurut mereka sembilan nama ini cocok jadi Rais Aam, mereka jadi formatur," katanya.
Baca Juga:Kiai Sepuh Hadir dan Mendoakan Muktamar NU di Lampung Berlangsung Teduh dan Lancar
"Suara terbanyak dari suara itu tidak otomatis jadi Rais Aam, tetapi suara terbanyak bakal jadi ketua sidang," kata Syahrizal lagi.
Ia menjelaskan, sembilan formatur ini akan bermusyawarah untuk menunjuk siapa yang menggantikan posisi yang kini diisi Miftachul Akhyar itu. Untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, sistemnya adalah pemilihan langsung. Pemilik suara adalah PWNU dan PCNU
"Ketum PBNU ditetapkan melalui sistem one man one vote, semua cabang 560, itu semua mempunya suara tentu saja ada ketentuan mereka harus ada dalam status yang sah," katanya menegaskan.