SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat meminimalisasi mobilitas saat liburan natal dan tahun baru 2022.
"Saya mohon seluruh warga Jatim tetap bisa meminimalisasi mobilitasnya. Sebab, pengalaman tahun lalu ketika ada masa libur maka 14 hari kemudian cenderung terjadi lonjakan," ujarnya di Surabaya, mengutip Antara, Kamis (23/12/2021).
Imbauan tersebut, lanjut Gubernur Khofifah, diikuti beberapa upaya konkret mengantisipasi masuknya virus varian baru COVID-19 (Omicron), terutama di sektor transportasi dan pariwisata.
Langkah konkret yang dimaksud, salah satunya dengan melakukan penjagaan dan pengawasan melalui pos pelayanan dan pengamanan di sektor transportasi, pariwisata serta tempat publik lainnya.
Baca Juga:Dirjen WHO Menyalahkan Negara yang Menimbun Vaksin Covid-19: Memperpanjang Pandemi
"Dinas Perhubungan Provinsi Jatim sudah melakukan pemetaan, mulai jalur darat, laut dan udara. Termasuk melakukan penebalan petugas saat Operasi Lilin dan pengecekan di beberapa titik yang sudah direncanakan Dishub Jatim bersama Polda Jatim," ucapnya.
Dijelaskannya, perlu diperkuat lagi pemeriksaan acak dokumen persyaratan perjalanan meliputi kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif tes antigen dan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Strategi ini diharapkan mampu membatasi mobilitas masyarakat saat akhir tahun
"Tetap dilakukan pemeriksaan persyaratan dokumen Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang menggunakan moda transportasi umum, baik darat, laut dan udara," kata dia.
Kemudian, jumlah penumpang yang diangkut untuk kendaraan umum maksimal 75 persen dari kapasitas, serta tidak ada pos penyekatan tapi pos pelayanan vaksin dan antigen.
"Pemeriksaan acak akan dilakukan di 50 pos pelayanan di seluruh Jawa Timur dan di tujuh pos pelayanan di rest area Jalan Tol. Di pos pelayanan tersedia juga pelayanan vaksin dan antigen," tutur dia.
Baca Juga:Kemenkes Sebut Kasus Virus Omicron di Indonesia Kini Menjadi 8 Kasus
Lalu, masih kata Khofifah, pengaturan kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan penerapan ganjil genap pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan secara situasional.
Sumber: Antara