SuaraJatim.id - Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan 22 kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas maupun Rutan sepanjang 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, modus penyelundupan narkoba tersebut beragam. Ada yang diselundupkan ke dalam kemasan cat, perut ikan, gorengan, hingga botol sampo.
Penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan.
Modus penyelundupan beragam, ada yang menggunakan kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan.
Baca Juga:Terkuak! Kasus Sabu Eks Kapolsek Sepatan Bermula saat Temannya Kabur Jaga Natal di Gereja
Berikutnya Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali.
“Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com.
Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang dari layanan penitipan barang secara drive thru bisa digagalkan.
“Meskipun alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam lapas/ rutan,” ujarnya.
Pihaknya selalu berkomitmen untuk menciptakan lapas/rutan yang bebas dari peredaran Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika).
Baca Juga:Tak Patut Ditiru! Eks Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti Ternyata Pengguna Aktif Sabu
Sehingga, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang.
“Terutama telepon genggam dan narkotika yang selama ini menjadi masalah utama,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada.