Polisi Surabaya yang Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi Cantik Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sidang kasus anggota polisi yang tertangkap menggelar pesta narkoba bersama mahasiswi cantik di Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan vonis.

Muhammad Taufiq
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:02 WIB
Polisi Surabaya yang Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi Cantik Divonis 7,5 Tahun Penjara
Sidang kasus polisi terlibat narkoba di Surabaya [Foto: Beritajatim]

Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dihukum tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.

Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan delapan tahun enam bulab penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.

Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan badan.

Sebelumnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya.

Baca Juga:Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021

Dalam penggerebekan itu ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini