Bacaan Doa Qunut Mazhab Hambali Mengacu Pada Riwayat Rasulullah SAW

Untuk diketahui, Imam Hambali mengambil jalan tengah dalam menyikapi hukum doa qunut.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 03 Januari 2022 | 16:13 WIB
Bacaan Doa Qunut Mazhab Hambali Mengacu Pada Riwayat Rasulullah SAW
Ilustrasi berdoa (Pixabay.com)

SuaraJatim.id - Bacaan doa qunut Mazhab Hambali mengacu pada Riwayat Rasulullah SAW. Untuk diketahui, Imam Hambali mengambil jalan tengah dalam menyikapi hukum doa qunut.

Madzhab Hambali berpendapat membaca doa qunut pada salat subuh hukumnya makruh dan tidak disyariatkan. Namun demikian, jika bermakmum padamam yang membaca doa qunut, maka Hanbali menganjurkan untuk mengaminkan doanya.

Dalam masalah ini, mazhab Hanbali menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Artinya, Dari Anas RA bahwa Nabi Muhammad Saw membaca doa qunut selama satu bulan setelah bangun dari rukuk untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. (Hadis Riwayat Bukhari Muslim).

Imam Hambali mengacu pada riwayat Rasulullah Saw berdoa ketika Surat Ali Imran ayat 128 diturunkan dan kemudian tidak berdoa lagi setelahnya. Doa qunut itu dimaksudkan karena ketidakhadiran beliau pada peristiwa besar tersebut.

Baca Juga:Doa Cepat Kaya Sesuai Tuntunan Nabi, Dibaca 14 Kali dalam Sehari

Dari sini kemudian Imam Hambali mengatakan qunut dilakukan ketika ada peristiwa besar yang menuntut untuk disertakan doa oleh kita.

Ini juga menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai & Imam At-Tirmidzi. Artinya, Dari Sa'ad bin Thoriq beliau berkata : Aku bertanya kepada ayahku, wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah sholat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka membaca doa qunut pada waktu shalat fajar? Kemudian dijawab : wahai anakku itu termasuk perbuatan baru (bid'ah) (Hadis Riwayat Nasai dan Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih).

Ada tiga pendapat di kalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut subuh. Antara lain:

1. Qunut Subuh disunahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Shalih dan Imam Syafi’i. Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama adalah hadis yang artinya, terus-menerus Rasulullah Saw qunut pada shalat shubuh sampai beliau meninggalkan dunia. (H.R Ahmad).

2. Qunut Subuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah. Merujuk pada hadis, tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. (HR Bukhari- Muslim).

Baca Juga:Doa Agar Aura Wajah Terpancar dan Bercahaya, Baca Doa-doa Nabi Yusuf

3. Qunut pada Subuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada salat shubuh dan pada salat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fikih dari para ulama ahli hadis.

Qunut merupakan salah satu permasalahan umat yang selalu menjadi perdebatan hangat dari generasi ke generasi. Adanya perdebatan ini, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang bab qunut.

Hal ini kemudian menyebabkan terbentuknya stigma-stigma di masyarakat, yang akhirnya membuat masyarakat terkotak-kotak antara yang pro dan kontra terhadap permasalahan qunut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini