Hukum Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Dolls Menurut Islam

Kata dia mustahil boneka mempunyai arwah atau dimasuki arwah. Sehingga fenomena spirit dolls tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan dan ajaran Islam.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:11 WIB
Hukum Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Dolls Menurut Islam
Artis Adopsi Boneka Arwah. (Instagram)

SuaraJatim.id - Saat ini tengah ramai fenomena spirit dolls atau adopsi boneka arwah. Bagaimana hukum adopsi boneka arwah menurut Islam?

Dilansir Solopos.com, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengungkapkan bahwa sesuai kaidah ilmu sains.

Kata dia mustahil boneka mempunyai arwah atau dimasuki arwah. Sehingga fenomena spirit dolls tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan dan ajaran Islam.

“Soal arwah menurut ajaran Islam, keyakinan saya, itu sudah disimpan oleh Allah di alam barzah, jadi tidak bisa dipanggil-panggil atau tidak bisa dimintai pertolongan karena mereka sedang istirahat baik orang baik atau orang buruk,” kata Dadang dikutip dari Muhammadiyah.or.id seperti dikutip pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:Khusus Suami! Doa Kuat Berhubungan Intim dengan Istri, Anti Ejakulasi Dini

Ajaran Islam tidak memperbolehkan mengangkat boneka sebagai anak. Kecuali, boneka tersebut sekadar sebagai mainan semata.

“Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan,” jelasnya.

Bagi kalangan umat Islam, Dadang berpesan agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah Ta’ala semata.

“Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun,” pungkas Dadang.

Sementara itu Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar, menilai hukum adopsi boneka arwah yang kini tengah dimiliki oleh beberapa selebritis itu hukumnya bisa beragam.

Baca Juga:Bukan Cuma Ivan Gunawan, Ada 5 Artis Lain 'Adopsi' Boneka Bayi

Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hal ini dinilai boleh atau mubah.

Jika pemilik spirit dolls adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka hal demikian menurutnya bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini