Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Tersangka AMD tercatat sebagai pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:35 WIB

BERITA TERKAIT
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
15 April 2025 | 14:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik
15 April 2025 | 18:39 WIB WIBTerkini