Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka

Tersangka AMD tercatat sebagai pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:35 WIB
Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Ilustrasi Korupsi Bank Jatim cabang Mojokerto. (pixabay.com)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak