Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas

Saiful Ilah dan beberapa pekabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo terbukti 'menggarong' uang rakyat dan divonis pada awal Januari 2020.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:01 WIB
Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi jadi tahanan KPK memakai rompi orange. [Suara.com/Angga]

SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/1/2022). Saiful Ilah mendekam di penjara selama dua tahun akibat kasus korupsi.

Saiful Ilah dan beberapa pekabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo terbukti 'menggarong' uang rakyat dan divonis pada awal Januari 2020. Praktik korupsi pada pengerjaan beberapa proyel fisik itu dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan, Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah resmi bebas per 7 Januari 2022.

"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun seperti diberitakan Antara, Jumat.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Dilaporkan Adhie Massardi ke KPK, Eks Wali Kota Solo Angkat Bicara

Dijelaskannya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun perkara korupsi.

Saiful Ilah, lanjut dia, menempati Blok H di Lapas Klas 1 Surabaya, bersama dengan Sangaji dan Yudhi.

"Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis dan hari ini memang bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan

Perlu diketahui sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo sehingga dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. 

Baca Juga:Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS

Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kemudian majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak