PN Surabaya Didemo Wartawan Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:21 WIB
PN Surabaya Didemo Wartawan Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Demontrasi jurnalis di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Seperti dijelaskan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer. Menurut dia kasus Nurhadi ini merupakan bentuk terobosan di mana pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang aparat bisa dibawa ke ranah hukum.

"Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:Unesa Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Lebih lanjut Eben menyatakan, kedua terdakwa yang berlatar belakang aparat tersebut mendapatkan vonis yang sesuai. Maka hal itu bakal memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.

"Kami berharap hakim di PN Surabaya membuat terobosan sehingga memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia terjamin," katanya menambahkan.

Selain AJI Surabaya, turut hadir juga dalam aksi ini adalah dari Aji Malang, Kediri, Jember, Bojonegoro juga hadir.

Sementara dalam persidangan putusan besok, juga bakal dihadiri oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.

"Besok rencananya dalam sidang, dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga:Persebaya Surabaya Berpeluang Rebut Puncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan Persikabo

Diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.

Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak