Nahkoda Kapal Ditetapkan Jadi Tersangka Penangkapan Lumba-lumba di Perairan Pacitan

Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan Jawa Timur ( Jatim ) terungkap. Nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka, Selasa (11/01/2022).

Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Januari 2022 | 23:29 WIB
Nahkoda Kapal Ditetapkan Jadi Tersangka Penangkapan Lumba-lumba di Perairan Pacitan
Jumpa pers kasus penangkapan lumba-lumba di Pacitan [Foto: ANTARA]

Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata Kapolres.

Usai ditetapkan tersangka, JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.

Kasus itu sendiri menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum beserta pemangku kepentingan lain menyusul unggahan video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba jenis "spinner dolphin" tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.

Baca Juga:BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan

Unggaha video itu dilakukan nakhoda yang tak lain adalah JW, dan kemudian viral di media sosial yang mendapat banyak kecaman warganet. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini