Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban kekerasan seksual, Abd. Wachid Habibulloh dalam konferensi pers secara virtual yang digelar WCC Jombang Rabu (12/1/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:11 WIB
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
ilustrasi tersangka kekerasan seksual putra kiai di Jombang Jawa Timur. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJatim.id - Aparat penegak hukum didesak segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial MSAT (40), sebab berkas perkara kasus yang menyeret putra kiai di Jombang, Jawa Timur telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban, Abd. Wachid Habibulloh dalam konferensi pers secara virtual yang digelar WCC Jombang Rabu (12/1/2022).

Dalam keterangannya, Wachid mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka MSAT.

"Kasus ini sudah P-21, kami berharap seharusnya kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan. Maka untuk efisiensi penangan peradilan harusnya JPU bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wachid.

Baca Juga:Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang

Desakan agar MSAT dijebloskan ke sel tahanan merupakan hal yang wajar. Sejak menyandang status tersangka pada 2019, MSAT sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan.

Bahkan polisi juga kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga membuat kasus ini berlarut-larut.

"Karena ketika tidak di tahan yang jelas, dalam track recordnya tersangka bisa mengulur-ulur atau bahkan menghalang-halangi proses persidangan nanti. Menurut kami dari tim pendamping (korban) meminta JPU untuk membuat kewenangan pemanggilan dan penahanan tersangka," ucapnya.

Wachid juga menyayangkan pihak penyidik Polda Jatim yang terkesan tidak tegas dalam menangani perkara MSAT sebagai tersangka kekerasan seksual. Beberapa kali penyidik Polda Jatim berjanji akan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap MSAT.

"Tetapi pada beberapa kali pemberitaan, polda sendiri bahkan tidak mampu untuk melakukan penjemputan paksa. Padahal secara KUHP tersangka ini sudah dipanggil beberapa kali untuk kewajiban hukumnya untuk datang melakukan pemeriksaan dan itu seharusnya sudah langsung dilakukan penjemputan paksa," kata Wachid.

Baca Juga:Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Sepuh Jombang Sudah Lengkap, Sebentar Lagi Disidang

Polda Jatim menyatakan sempat akan menjemput paksa tersangka, namun gagal karena terjadi pengadangan oleh kelompok pengikut MSAT. Namun kata Wachid hal itu bukan menjadi alasan. Karena kepolisian merupakan alat negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan undang- undang untuk melakukan penjemputan secara paksa.

Ia menambahkan, JPU sebagai alat negara juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap MSAT. Selain itu, dasar subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan terhadap MSAT sudah memenuhi unsur. Selain berkas kasus sudah P-21, ada unsur objektif dan subjektif yang sudah terpenuhi.

"Sudah terpenuhi, karena tersangka tidak melakukan etikad baik untuk memenuhi pemanggilan yang kemarin (penyidikan di Polda Jatim). JPU merupakan alat negara yang bisa melakukan penjemputan dan itu merupakan hal yang sangat mudah," tukas Wachid.

Perlu diketahui, MSAT anak kiai terkemuka di Jombang Jatim dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual kepada NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.

Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya.

Namun, MSAT tak kunjung menikahi NA hingga akhirnya memilih untuk melaporkan perbuatan asusila pengurus pesantren itu ke polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini