Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban kekerasan seksual, Abd. Wachid Habibulloh dalam konferensi pers secara virtual yang digelar WCC Jombang Rabu (12/1/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:11 WIB
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
ilustrasi tersangka kekerasan seksual putra kiai di Jombang Jawa Timur. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJatim.id - Aparat penegak hukum didesak segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial MSAT (40), sebab berkas perkara kasus yang menyeret putra kiai di Jombang, Jawa Timur telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban, Abd. Wachid Habibulloh dalam konferensi pers secara virtual yang digelar WCC Jombang Rabu (12/1/2022).

Dalam keterangannya, Wachid mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka MSAT.

"Kasus ini sudah P-21, kami berharap seharusnya kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan. Maka untuk efisiensi penangan peradilan harusnya JPU bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wachid.

Baca Juga:Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang

Desakan agar MSAT dijebloskan ke sel tahanan merupakan hal yang wajar. Sejak menyandang status tersangka pada 2019, MSAT sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan.

Bahkan polisi juga kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga membuat kasus ini berlarut-larut.

"Karena ketika tidak di tahan yang jelas, dalam track recordnya tersangka bisa mengulur-ulur atau bahkan menghalang-halangi proses persidangan nanti. Menurut kami dari tim pendamping (korban) meminta JPU untuk membuat kewenangan pemanggilan dan penahanan tersangka," ucapnya.

Wachid juga menyayangkan pihak penyidik Polda Jatim yang terkesan tidak tegas dalam menangani perkara MSAT sebagai tersangka kekerasan seksual. Beberapa kali penyidik Polda Jatim berjanji akan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap MSAT.

"Tetapi pada beberapa kali pemberitaan, polda sendiri bahkan tidak mampu untuk melakukan penjemputan paksa. Padahal secara KUHP tersangka ini sudah dipanggil beberapa kali untuk kewajiban hukumnya untuk datang melakukan pemeriksaan dan itu seharusnya sudah langsung dilakukan penjemputan paksa," kata Wachid.

Baca Juga:Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Sepuh Jombang Sudah Lengkap, Sebentar Lagi Disidang

Polda Jatim menyatakan sempat akan menjemput paksa tersangka, namun gagal karena terjadi pengadangan oleh kelompok pengikut MSAT. Namun kata Wachid hal itu bukan menjadi alasan. Karena kepolisian merupakan alat negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan undang- undang untuk melakukan penjemputan secara paksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini