Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Sepuh Jombang Sudah Lengkap, Sebentar Lagi Disidang

Setelah sekian lama terkatung-katung, kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, anak kiai sepuh di Jombang Jawa Timur akhirnya berlanjut.

Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:07 WIB
Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Sepuh Jombang Sudah Lengkap, Sebentar Lagi Disidang
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Setelah sekian lama terkatung-katung, kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, anak kiai sepuh di Jombang Jawa Timur akhirnya berlanjut.

Kabar terbaru, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Seperti dijelaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin.

Dengan demikian, kasus ini segera bisa disidangkan. Namun demikian, Kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan kasus tersebut, sekaligus penyerahan tersangkanya.

"Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti," kata Fathur Rohman seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (06/01/2022).

Baca Juga:Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala

Sebelumnya, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat diadang jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Baca Juga:Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Permohonan praperadilan tersangka MSAT, kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya.

Hakim menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang pada Kamis 16 Desember 2021.

Sementara itu, terkait kasus ini Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.

"Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU," kata Gatot sembari menegaskan kalau berkas tahap II segera dilimpahkan ke Kejati Jatim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak