Ini 7 Pendekar PSHT Diamankan Polisi Jombang Kasus Pengeroyokan, 3 Jadi Tersangka

Sebanyak tujuh pendekar Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dibekuk kepolisian Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 04 Januari 2022 | 19:01 WIB
Ini 7 Pendekar PSHT Diamankan Polisi Jombang Kasus Pengeroyokan, 3 Jadi Tersangka
Tujuh pendekar PSHT diamankan di Polres Jombang [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh pendekar Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dibekuk kepolisian Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Ketujuh pendekar ini mengeroyok lima pemuda saat nongkrong di alun-alun Jombang. Tiga dari tujuh tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Para tersangka adalah WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek dan AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Pengeroyokan tersebut, kata Teguh, dilakukan pada Minggu (2/1/2021) jam 23.30 WIB di alun-alun setempat.

"Tujuh orang kita amankan. Dari jumlah tersebut, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Selebihnya sebagai saksi," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (04/01/2022).

Baca Juga:Main Hajar saat Konvoi, Tiga Pendekar Jombang Meringkuk di Sel Tahanan

Menurut Teguh, para pelaku merupakan anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate). Ceritanya, malam itu mereka menggelar pertemuan di Kecamatan Diwek. Setelah itu, sekitar 50 orang pesilat melakukan konvoi mengendarai sepeda motor.

Nah, ketika melintas di kawasan alun-alun, mereka mendadak berhenti, lalu mendekati sejumlah remaja yang sedang foto-foto. Diduga karena tersinggung, salah satu pelaku memukul korban.

Kemudian diikuti teman-temannya. Pengeroyokan pun terjadi. Usai menghajar korban, para pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan, korban mengalami luka lebam di wajah.

"Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya beberapa lembar pakaian dan dua unit sepeda motor. Masing-masing honda beat Nopol S 5430 OAS dan honda PCX nopol S 2452 QBP yang digunakan sebagai sarana," katanya menegaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancamannya, hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Penjelasan KIPPI Jombang Soal Kasus 2 Siswa SD Meninggal Usai Disuntik Vaksin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini