SuaraJatim.id - Sok jago dan main hajar orang saat konvoi, tujuh pendekar anggota perguruan silat di Jombang, Jawa Timur diciduk polisi. Sejumlah tiga pendekar diantaranya ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan.
Diketahui ketiga tersangka berinisial WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek. Sedangkan seorang tersangka lain yakni AA (17) pemuda asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sementara korban pengeroyokan berjumlah lima orang remaja. Mereka berinisial NB (19), dan IS (16), asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Sedangkan tiga orang korban lainnya, yakni FA (16), ISU (16), serta FM (15) asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:Penjelasan KIPPI Jombang Soal Kasus 2 Siswa SD Meninggal Usai Disuntik Vaksin
AKP Teguh melanjutkan, laporan kasus pengeroyokan itu diterima pada Minggu (2/1/2021) malam dan esoknya tujuh orang terduga pelaku berhasil diringkus.
"Pengeroyokan itu dilakukan sekira pukul 23.30 WIB malam di Alun-alun Jombang. Mereka merupakan anggota perguruan silat. Menurut pengakuannya pelaku usai melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang," kata Teguh.
Aksi pengeroyokan itu bermula saat para pelaku melintas di Alun-alun Jombang bersama 50 anggota rombongan perguruan silat. Saat itu korban sedang berswafoto. Mendadak para pelaku menghentikan sepeda motornya dan mendatangi korban.
"Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh," ucapnya.
Ia menambahkan, pemicu pengeroyokan diduga karena adanya ketersinggungan tehadap korban. Kala itu, tiga orang pendekar itu merasa tersinggung lantaran lima remaja seakan mengejek mereka saat melakukan konvoi.
Baca Juga:Kakek Di'in Tewas Tersambar Kereta Api di Jombang
Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, pakaian yang digunakan korban serta dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) S 5430 OAS dan Honda PCX nopol S 2452 QBP.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Teguh.
Kontributor: Zen Arifin