"Paling tinggi alasannya ya meried by accident (MBA). Ya awaknya karena pemasaran malah mencoba dan hingga hamil," katanya menegaskan.
Situasi ini memicu keprihatinan DPRD setempat. Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menyebut untuk menekan angka pernikahan dini ini, merupakan tanggungjawab bersama. Tidak boleh dilepaskan atau dibebankan tanggungjawabnya ke pihak tertentu.
"Ini keprihatinan bersama, tidak bisa dianggap sebagai tanggungjawab pihak tertentu. Untuk menekan angka pernikahan dini ya tanggungjawab jawab bersama," ujarnya.
Legislator dari Partai Nasdem itu mengungkapkan bahwa teman-teman di dewan sebenarnya tidak tinggal diam atas fenomena pernikahan dini ini.
Baca Juga:Mau Vaksin, Emak-emak Tewas Ditubruk dari Belakang, Gegara Belok Mendadak di Ponorogo
Pihaknya bahkan pernah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pencegahan pernikahan dini.
Namun, raperda itu ditolak oleh biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Tentu petugas di biro hukum pemprov Jatim ini punya argumen, kenapa raperda itu akhirnya ditolak.
"Waktu dapat kabar ditolak itu ya kecewa, tapi kita juga taat dan patuh pada regulasi. Kata bagian hukum, penolakannya karena bertentangan dengan peraturan lain. Ya harus kita hormati itu," ujarnya menegaskan.