Jika sampai menunda pemakaman jenazah dalam jangka waktu lama, maka hal tersebut sudah termasuk kategori zalim terhadap jenazah.
Demikian hukum menunda kubur jenazah dalam Islam.
(Rishna Maulina Pratama)
Baca Juga:Belum Berminat Bentuk Poros Partai Islam, PKS Lebih Memilih Koalisi Partai yang Seperti Ini
- 1
- 2