Kepada polisi, HF juga mengaku merekam video tersebut memakai handphonenya sendiri dengan bantuan teman. Setelah itu, video rekaman dishare sendiri ke WhatsApp group dan media sosial.
HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB. Ia mengaku merekam menggunakan HP sendiri, kemudian membagikannya ke grup WhatsApp.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, pelaku juga membagikannya sendiri ke media sosial.
"Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA," katanya.
3. Meminta maaf kepada publik
Setelah tertangkap, HF juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, tersangka HF tidak menjelaskan detail motif tindakannya.
Perbuatan HF telah membuat warga Hindu di Lumajang marah. Mereka kemudian melaporkan perbuatan HF ke kepolisian sebab dianggap telah menistakan agama mereka.
4. Mengaku spontanitas alasan keyakinan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan motif tersangka melakukan penendangan tersebut karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
Baca Juga:Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Mohon Hadfana Firdaus Dimaafkan
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (di sita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," katanya.