SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial VRD (21) ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Penjual jamu asal Solok, Sumatera Barat itu ditangkap saat berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan, VRD ditangkap saat berada di SPBU, pada Sabtu (15/1/2022). Persisnya di Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar.
Kronologis penangkapan, lanjut dia, berawal dari informasi peredaran narkotika jenis ganja.
"Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian," katanya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga:Keluarga Memohon ke Polisi, Minta Ardhito Pramono Direhabilitasi Kasus Narkoba
AKP Elang melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati amplop putih yang di dalamnya berisi kertas minyak. Dicek, ternyata ada klip plastik berisi ganja dengan berat 8,74 gram.
Selain barang bukti ganja, ponsel dan satu unit motor nopol AD-2770-D turut disita polisi dari penangkapan VRD tersebut.
“Barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Elang Prastyo.
VDR bakal dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.